Langsung ke konten utama

PASAR MODAL SYARIAH

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇


PASAR MODAL SYARIAH



A. PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH
Dewan Syariah Nasional (DSN) mendefinisikan pasar modal sebagai tempat untuk memperdagangkan berbagai instrumen jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun utang. Sebagaimana yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.


B. FUNGSI PASAR MODAL SYARIAH
- Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
- Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
- Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
- Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.


C. Prinsip Pasar Modal Syariah
Pada pembahasan sebelumnya kami telah membahas mengenai ciri-ciri bank syariah dan bank konvensional. Pada pembahasan tersebut kita bahas mengenai ciri-ciri bank syariah panjang lebar. Berikut ini kami sampaikan mengenai prinsip pasar modal syariah:

1. Pembiayaan & investasi hanya dapat dilakukan pada aset/kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik & bermanfaat, sehingga atas manfaat yg timbul dapat dilakukan bagi hasil.
2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai & pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dg pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa & self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
4. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemmapuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
5. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa & self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).




Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊
Semoga bermanfaat bagi kita semua😉

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal masyarakat.   Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).   Pada prinsipnya, yang membed...

PERILAKU INVESTOR

PERILAKU INVESTOR     Perilaku Investor Perilaku dapat diartikan sebagai kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam semua aktivitas manusia. Kaitannya dalam perilaku investor dapat dijelaskan bahwa perilaku investor merupakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh investor yang secara langsung terlibat dalam proses berinvestasinya. Gambaran macam-macam perilaku  investor  di pasar modal yang telah dirumuskan Bailard, Biehl & Kaiser sebagaimana dikutip Hartono, klasifikasi investor yang telah dilakukan lembaga investasi di California mengategorikan 5 macam perilaku investor di pasar modal, kemudian orang mengenal dengan sebutan the Five-Way Model yaitu: 1) Petualang (Adventurers). Investor yang tergolong pada poin ini umumnya tidak memperdulikan risiko, bahkan cenderung untuk menyukai risiko (Risk Takers). Mereka cenderung untuk tidak memperdulikan nasihat para financial advisors karena berbeda pandangan tentang risiko. 2) Celebrities, perilaku ...

DERIVATIF

  DERIVATIF     A. PENGERTIAN DERIVATIF Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang   nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut "   produk turunan"(underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara   fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang,   aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi   acuan pokok. B. TRANSAKSI DERIVATIF Transaksi Derivatif adalah transaksi yang nilainya di turunkan dari nilai aset, tingkat referensi atau index. Kegunaan derivatif adalah sebagai asuransi & lindung nilai dan Spekulasi & arbitrasi. Salah satu kegunaan derivatif adalah sebagai suatu alat untuk mengalihkan risiko. Contohnya, petani dapat menjual kontrak berjangka atas hasil panenan kepada spekulator sebelum panen dilakukan. Si petani melakukan lindun...