Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇
AKAD SALAM
A. PENGERTIAN AKAD SALAM
Akad Salam / Jual Beli Salam adalah jual beli yang menerima barangnya ditangguhkan dengan pembayaran harga tunai. Penjualan yang karakteristik tanggungannya (barang) telah terdiskripsikan diawal dengan harga atau modal kerja yang disetujui didepan. Dengan kata lain, untuk membayar biaya pengiriman dan pengiriman barang terspesifikasi untuk masa depan yang akan datang yang telah ditentukan. Dua ulama mazhab yaitu Syafi'I dan Hambali menentukan akad salam adalah sebagai akad tehadap barang yang teridentifikasi spesifikasinya yang akan dikirim pada waktu tertentu dengan penyerahan harga (uang). Ketika Maliki mengeluarkan salam adalah transaksi jual-beli yang dilakukan dengan memberikan harga (uang) dimuka dan pengiriman / penyerahan barang pada waktu tertentu di masa yang akan datang.
Ada beberapa istilah dalam akad salam yang perlu kamu dapatkan:
Pembeli (pembeli depan): Rabb As-Salam atau Al-Muslim
Penjual (forward seller): Al-Muslam 'Alaih
Barang / komoditas: Al-Muslam Fiih
Harga / modal kerja: Ra'sul Maal
B. JENIS AKAD SALAM
1. Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
Skema Salam
2. Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lainuntuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Salam parallel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan.
Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
C. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad Salam
1. Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (Q.S 2:282).
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….(Q.S 5:1).
2. Al-Hadits
“Barang siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim).
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
Rukun dan Ketentuan Akad Salam
Rukun salam ada tiga, yaitu:
1. Pelaku, terdiri atas penjual (muslim illaihi) dan pembeli (al muslam).
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam).
3. ijab Kabul/serah terima.
Ketentuan sayri’ah, terdiri:
1. Pelaku adalah cakap hokum dan baligh
2. Objek akad
a. Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam, yaitu:
1) Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
2) Modal salam bebrbentuk uang tunai.
3) Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau pelunasan piutang.
b. Ketentuan syariah barang salam , yaitu:
1) Barang tersebut harus dapat dibedakan mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar.
2) Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan.
3) Waktu penyerahan barang harus jelas.
4) Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
5) Apabila barang tidak ada pada waktu yang ditentukan amaka akad menjadi fasakh/ rusakdan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad.
6) Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
7) Apabila barang yang dikirimmemiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran
8) Apabila barang yang dikirim kualitasnya rendah, pembeli boleh memilih atau menolaknya.
9) Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempoasalan diketahui oleh kedua belah pihak.
10) Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
11) Kaidah penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.
12) Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah.
3. Ijab kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad baik secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara kmunikasi modern.
Berakhirnya Akad Salam
Dari penjelasan diatas, hal-hal yang dpat membatalkan kontrak adalah:
1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2. Barang yang dikirim cacat atau tudaks esuai dengan yang disepakati dalam akad.
3. Barangyangdikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
4. Barang yang dikirim kualitsnya tidak sesuai akd tetapi pembeli menerimanya.
5. Barang diterima.
Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊
Semoga bermanfaat bagi kita semua🙏
Komentar
Posting Komentar