Langsung ke konten utama

AKAD MURABAHAH

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇


AKAD MURABAHAH



A. PENGERTIAN AKAD MURABAHAH
Murabahah berasal dari kata bahasa Arab, ribh (ar-ribhu) yang berarti keuntungan, kelebihan, atau tambahan. Di dunia perbankan syariah, perjanjian ini terjadi antara bank dengan nasabah yang memerlukan barang dari bank tersebut. Pada dasarnya, murabahah adalah transaksi penjualan. Yang membedakan akad ini dengan praktik penjualan konvensional adalah informasi yang diberikan kepada pembeli. Menurut pendapat Utsmani, murabahah adalah bentuk jual-beli yang menuntut penjual untuk memberi informasi kepada calon pembeli tentang harga dan biaya di baliknya. Selain harga jual, calon pembeli juga berhak tahu tentang nilai pokok barang serta jumlah keuntungan yang diambil penjual.

B. JENIS AKAD MURABAHAH
1. Murabahah dengan Pesanan maksudnya, bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah  berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau mengembalikan pesanan yang sudah diterima.

Skema Murabahah dengan Pesanan


Keterangan : 
1. Melakukan akad murabahah.
2. Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen.
3. Barang diserahkan dari produsen.
4. Barang diserahkan kepada pembeli.
5. Pembayaran dilakukan oleh pembeli.

2. Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.


C. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad Murabahah
1. Al-Quran
“ Hai orang orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kamu…” (QS. 4:29).
“Alllah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. 5:1).
“dan Jika (orang yang berutang itu ) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan” (QS. 2:275).
“hai orang-orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan , tuliskanlah…” (QS.2:282).

2. Al-Hadist
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasullullah SAW bersabda : “ Sesungguhnya Jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” ( HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan Shahih menurut Ibnu Hibban ).
Rasullulah SAW bersabda “ Ada tiga hal yang mengandung keberkahan : jual beli secara tangguh, muqoradhah(mudharabah) dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad).
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kelaziman.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Rukun dan Ketentuan Akad Murabahah
Rukun dan ketentuan Murabahah yaitu
1. Pelaku.
2. Objek Jual Beli Harus memenuhi :
a. Barang yang diperjual belikan adalah barang halal;
b. Barang yang diperjual belikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai;
c.   Barang tersebut dimiliki oleh penjual;
d. Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan ;
e. Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidak pastian);
f. Barang tersebut dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas;
g. Barang tersebut dapat diketahui kualitasnya  dengan jelas sehingga tidak ada gharar;
h. Harga barang tersebut jelas;
i. Barang yang diakadkan secara fisik ada ditangan penjual.;
3. Ijab Kabul.
Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal.



Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊

Semoga bermanfaat bagi kita semua🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL   A. SAHAM 1. Pengertian Saham  Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham. Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang...

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal masyarakat.   Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).   Pada prinsipnya, yang membed...

PERBEDAAN, KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SAHAM DAN DERIVATIVE

  PASAR SAHAM DAN TURURNANNYA   A. PERBEDAAN SAHAM DAN DERIVATIF Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atas perusahaan. sedangkan derivatif merupakan kontrak bilateral yang digunakan oleh manajer investasi atau lembaga keuangan serta para investor untuk melihat posisi pergerakan saham. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai  underlying assets . Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual  assets/commodities  yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara p...