Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇
AKAD MURABAHAH
A. PENGERTIAN AKAD MURABAHAH
Murabahah berasal dari kata bahasa Arab, ribh (ar-ribhu) yang berarti keuntungan, kelebihan, atau tambahan. Di dunia perbankan syariah, perjanjian ini terjadi antara bank dengan nasabah yang memerlukan barang dari bank tersebut. Pada dasarnya, murabahah adalah transaksi penjualan. Yang membedakan akad ini dengan praktik penjualan konvensional adalah informasi yang diberikan kepada pembeli. Menurut pendapat Utsmani, murabahah adalah bentuk jual-beli yang menuntut penjual untuk memberi informasi kepada calon pembeli tentang harga dan biaya di baliknya. Selain harga jual, calon pembeli juga berhak tahu tentang nilai pokok barang serta jumlah keuntungan yang diambil penjual.
B. JENIS AKAD MURABAHAH
1. Murabahah dengan Pesanan maksudnya, bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau mengembalikan pesanan yang sudah diterima.
Skema Murabahah dengan Pesanan
Keterangan :
1. Melakukan akad murabahah.
2. Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen.
3. Barang diserahkan dari produsen.
4. Barang diserahkan kepada pembeli.
5. Pembayaran dilakukan oleh pembeli.
2. Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.
C. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad Murabahah
1. Al-Quran
“ Hai orang orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kamu…” (QS. 4:29).
“Alllah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. 5:1).
“dan Jika (orang yang berutang itu ) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan” (QS. 2:275).
“hai orang-orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan , tuliskanlah…” (QS.2:282).
2. Al-Hadist
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasullullah SAW bersabda : “ Sesungguhnya Jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” ( HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan Shahih menurut Ibnu Hibban ).
Rasullulah SAW bersabda “ Ada tiga hal yang mengandung keberkahan : jual beli secara tangguh, muqoradhah(mudharabah) dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad).
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kelaziman.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Rukun dan Ketentuan Akad Murabahah
Rukun dan ketentuan Murabahah yaitu
1. Pelaku.
2. Objek Jual Beli Harus memenuhi :
a. Barang yang diperjual belikan adalah barang halal;
b. Barang yang diperjual belikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai;
c. Barang tersebut dimiliki oleh penjual;
d. Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan ;
e. Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidak pastian);
f. Barang tersebut dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas;
g. Barang tersebut dapat diketahui kualitasnya dengan jelas sehingga tidak ada gharar;
h. Harga barang tersebut jelas;
i. Barang yang diakadkan secara fisik ada ditangan penjual.;
3. Ijab Kabul.
Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal.
Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊
Semoga bermanfaat bagi kita semua🙏
Komentar
Posting Komentar