Langsung ke konten utama

AKAD MUDHARABAH


Assalammualaikum teman teman yuk kita belajar tentang⬇⬇⬇⬇⬇⬇



AKAD MUDHARABAH



A. PENGERTIAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah merupakan akad yang ada dalam konsep ilmu syariah. Mudharabah berasal dari kata Adhdharby fil ardhi yang memiliki arti berpergian dalam urusan dagang.  Qirad sendiri  memiliki arti potongan yang mengambil dari kata Al Qardhu. Dimana sebuah transaksi memang melakukan pemotongan sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan akad mudharabahnya.
Secara teknis, mudharabah merupakan akad kerja sama di bidang usaha baik antara pemilik dana dan pengelola dana untuk dibuat sebuah usaha dan dikelola baik laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan baik pihak pertama maupun pihak kedua. Namun, bila terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh si-pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana itu sendiri.

SKEMA AKAD MUDHARABAH



Keterangan : 
1.Pemilik dana dan pengelola dana menyepakati akad mudharabah.
2.Proyek usaha sesuai akad mudharabah dikelola pengelola dana.
3. Proyek usaha menghasilkan laba atau rugi.
4. Jika untung, dibagi sesuai nisbah.
5. Jika rugi, di tanggung pemilik dana.


B. JENIS AKAD MUDHARABAH
Dalam aturannya, akad mudharabah dibagi menjadi beberapa jenis yang sudah dijelaskan PSAK 105, dimana ketiga jenis tersebut yaitu :
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan bentuk kerjasama yang dibangun antara pemilik dana dan pengelola dana tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat ataupun investasi objeknya. Dalam hal ini, pemilik dana memang memberikan kewenangan penuh atas hartanya untuk dikelola oleh pengelola dana.
2. Mudharabah Muqayyadah merupakan jenis akad dengan bentuk kerjasama antara pemilik dana serta pengelola dana, dengan kondisi pemilik dana membatasi pengelola dana untuk memilih tempat maupun transaksi dan juga objek investasinya.Dalam transaksi mudharabah muqayyadah jika diibaratkan sebagai bank syariah, maka bersifat agen yang menghubungkan antara shahibul maal serta mudharib.
3. Mudharabah Musytarakah merupakan jenis akad selanjutnya yang bisa anda ketahui. Ketika awal kerjasama, akad yang disepakati yakni akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, namun ketika berjalanya usaha dan pengelola dana tertarik menanam modal pada usaha tersebut, maka pengelola dana diperbolehkan untuk ikut dan menyumbang modal untuk bisa mengembangkan usaha tersebut. Cukup banyak yang melakukan akad mudharabah musytarakah, karena pada akhirnya banyak pengelola dana yang tergiur untuk bergabung dan menerima keuntungan.

C. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad Mudharabah
1. Al-Quran 
Sebagai kitab suci umat muslim, Quran merupakan dasar hukum pertama dalam setiap peraturan manusia menurut agama Islam. Semua sudah diatur dalam Al Quran dengan detail dan lengkap termasuk mengenai transaksi secara syariah dan berbagai keuntungannya, “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Alloh SWT.” (QS 62:10).
2. As- Sunah
As-Sunah merupakan dasar hukum kedua dari akad mudharabah. Dimana dari Shalih bin Suaib r.a Bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukan dengan tepunguntuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).

Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
Rukun mudharabah ada empat, yaitu:
1.Pelaku, terdiri atas:pemilik dana dan pengelola dana.
2. Objek mudharabah, berupa: modal dan kerja.
3. Ijab kabul/serah terima.
4. Nisbah keuntungan.

Berakhirnya Akad Musyarakah
1.Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri dari perjanjian, baik dengan alasan diterima maupun tidak diterima. Karena akad ini haruslah terjadi dengan kesediaan kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
2.Dalam hal mudharabah tersebut, dibatasi waktunya atau diberikan waktu jelasnya
3.Jika salah satu pihak meninggal dunia atau mengalami hilang akal. Sehingga dianggap sebagai hilangnya kesepakatan.
4.Pengelola dan tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad tersebut.
5.Modal yang dimiliki sudah habis atau tidak ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal masyarakat.   Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).   Pada prinsipnya, yang membed...

PERILAKU INVESTOR

PERILAKU INVESTOR     Perilaku Investor Perilaku dapat diartikan sebagai kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam semua aktivitas manusia. Kaitannya dalam perilaku investor dapat dijelaskan bahwa perilaku investor merupakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh investor yang secara langsung terlibat dalam proses berinvestasinya. Gambaran macam-macam perilaku  investor  di pasar modal yang telah dirumuskan Bailard, Biehl & Kaiser sebagaimana dikutip Hartono, klasifikasi investor yang telah dilakukan lembaga investasi di California mengategorikan 5 macam perilaku investor di pasar modal, kemudian orang mengenal dengan sebutan the Five-Way Model yaitu: 1) Petualang (Adventurers). Investor yang tergolong pada poin ini umumnya tidak memperdulikan risiko, bahkan cenderung untuk menyukai risiko (Risk Takers). Mereka cenderung untuk tidak memperdulikan nasihat para financial advisors karena berbeda pandangan tentang risiko. 2) Celebrities, perilaku ...

DERIVATIF

  DERIVATIF     A. PENGERTIAN DERIVATIF Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang   nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut "   produk turunan"(underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara   fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang,   aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi   acuan pokok. B. TRANSAKSI DERIVATIF Transaksi Derivatif adalah transaksi yang nilainya di turunkan dari nilai aset, tingkat referensi atau index. Kegunaan derivatif adalah sebagai asuransi & lindung nilai dan Spekulasi & arbitrasi. Salah satu kegunaan derivatif adalah sebagai suatu alat untuk mengalihkan risiko. Contohnya, petani dapat menjual kontrak berjangka atas hasil panenan kepada spekulator sebelum panen dilakukan. Si petani melakukan lindun...