Assalammualaikum teman teman yuk kita belajar tentang⬇⬇⬇⬇⬇⬇
AKAD MUDHARABAH
A. PENGERTIAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah merupakan akad yang ada dalam konsep ilmu syariah. Mudharabah berasal dari kata Adhdharby fil ardhi yang memiliki arti berpergian dalam urusan dagang. Qirad sendiri memiliki arti potongan yang mengambil dari kata Al Qardhu. Dimana sebuah transaksi memang melakukan pemotongan sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan akad mudharabahnya.
Secara teknis, mudharabah merupakan akad kerja sama di bidang usaha baik antara pemilik dana dan pengelola dana untuk dibuat sebuah usaha dan dikelola baik laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan baik pihak pertama maupun pihak kedua. Namun, bila terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh si-pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana itu sendiri.
SKEMA AKAD MUDHARABAH
Keterangan :
1.Pemilik dana dan pengelola dana menyepakati akad mudharabah.
2.Proyek usaha sesuai akad mudharabah dikelola pengelola dana.
3. Proyek usaha menghasilkan laba atau rugi.
4. Jika untung, dibagi sesuai nisbah.
5. Jika rugi, di tanggung pemilik dana.
B. JENIS AKAD MUDHARABAH
Dalam aturannya, akad mudharabah dibagi menjadi beberapa jenis yang sudah dijelaskan PSAK 105, dimana ketiga jenis tersebut yaitu :
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan bentuk kerjasama yang dibangun antara pemilik dana dan pengelola dana tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat ataupun investasi objeknya. Dalam hal ini, pemilik dana memang memberikan kewenangan penuh atas hartanya untuk dikelola oleh pengelola dana.
2. Mudharabah Muqayyadah merupakan jenis akad dengan bentuk kerjasama antara pemilik dana serta pengelola dana, dengan kondisi pemilik dana membatasi pengelola dana untuk memilih tempat maupun transaksi dan juga objek investasinya.Dalam transaksi mudharabah muqayyadah jika diibaratkan sebagai bank syariah, maka bersifat agen yang menghubungkan antara shahibul maal serta mudharib.
3. Mudharabah Musytarakah merupakan jenis akad selanjutnya yang bisa anda ketahui. Ketika awal kerjasama, akad yang disepakati yakni akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, namun ketika berjalanya usaha dan pengelola dana tertarik menanam modal pada usaha tersebut, maka pengelola dana diperbolehkan untuk ikut dan menyumbang modal untuk bisa mengembangkan usaha tersebut. Cukup banyak yang melakukan akad mudharabah musytarakah, karena pada akhirnya banyak pengelola dana yang tergiur untuk bergabung dan menerima keuntungan.
C. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad Mudharabah
1. Al-Quran
Sebagai kitab suci umat muslim, Quran merupakan dasar hukum pertama dalam setiap peraturan manusia menurut agama Islam. Semua sudah diatur dalam Al Quran dengan detail dan lengkap termasuk mengenai transaksi secara syariah dan berbagai keuntungannya, “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Alloh SWT.” (QS 62:10).
2. As- Sunah
As-Sunah merupakan dasar hukum kedua dari akad mudharabah. Dimana dari Shalih bin Suaib r.a Bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukan dengan tepunguntuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
Rukun mudharabah ada empat, yaitu:
1.Pelaku, terdiri atas:pemilik dana dan pengelola dana.
2. Objek mudharabah, berupa: modal dan kerja.
3. Ijab kabul/serah terima.
4. Nisbah keuntungan.
Berakhirnya Akad Musyarakah
1.Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri dari perjanjian, baik dengan alasan diterima maupun tidak diterima. Karena akad ini haruslah terjadi dengan kesediaan kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
2.Dalam hal mudharabah tersebut, dibatasi waktunya atau diberikan waktu jelasnya
3.Jika salah satu pihak meninggal dunia atau mengalami hilang akal. Sehingga dianggap sebagai hilangnya kesepakatan.
4.Pengelola dan tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad tersebut.
5.Modal yang dimiliki sudah habis atau tidak ada.
Komentar
Posting Komentar