Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇
AKAD ISTISHNA'
A. PENGERTIAN AKAD ISTISHNA'
Secara bahasa, istishna berasal dari kata shana’a yang artinya membuat. Karena ada penambahan huruf alif, sin dan ta maka makna yang terbentuk adalah meminta atau memohon untuk dibuatkan. Secara istilah, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Atau bisa juga disebut sebagai suatu akad untuk pembelian suatu barang yang akan dibuat bahan dan pembuatan dari pembuat. Apabila bahan dari suatu barang berasal dari pemesan yang disebut mustashni maka akad ini berubah menjadi akad ijarah.
B. JENIS AKAD ISTISHNA'
1. Istishna’ yang akad jual belinya dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan mustashni dan shani’.
Skema Istishna'
Keterangan :
1. Melakukan akad istishna'.
2. Barang diserahkan keoada pembeli.
3. Pembayaran dilakukan oleh pembeli.
2. Istishna’ pararel adalah suatu bentuk akad istisna’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipesan pemesan.
C. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad Istisha'
1. Al-Quran
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
2. As-Sunnah
عَنْأَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَأَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَيَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْفِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan.
Rukun dan Ketentuan Akad Istishna’
Adapun rukun-rukun istishna’ ada tiga, yaitu:
1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (penjual /shani’).
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
a. Ketentuan tentang pembayaran
1.) Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau mamfaat, demikian juga dengan cara pembayarannya.
2.) Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
3.) Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
4.) Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.
b. Ketentuan tentang barang
1.) Barang pesanan harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, motu) sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisian dapat dihindari.
2.) Barang pesanan diserahkan kemudian.
3.) Waktu dan penyerahan pesanan harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
4.) Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
5.) Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai dengan kesepakatan.
6.) Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau mebatalkan akad.
7.) Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
3. Ijab kabul
Adanya pernyataan dan espresi saling ridha/rela diantara pihak-pihak akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komonikasi mudern.
Berakhirnya Akad Istishna'
Kontrak istishna’ bisa berakhir berdasarkan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Tidak terpenuhinya kewajiban secara formal oleh kedua belah pihak.
2. Persetujuan kedua belah pihak untuk menhentikan kontrak.
3. Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab ia masuk untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak dapat membatalkannya.
Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊
Semoga bermanfaat bagi kita semua🙏
Komentar
Posting Komentar