Langsung ke konten utama

AKAD ISTISHNA'

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇


AKAD ISTISHNA'


A. PENGERTIAN AKAD ISTISHNA'
Secara bahasa, istishna berasal dari kata shana’a yang artinya membuat. Karena ada penambahan huruf alif, sin dan ta maka makna yang terbentuk adalah meminta atau memohon untuk dibuatkan. Secara istilah, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Atau bisa juga disebut sebagai suatu akad untuk pembelian suatu barang yang akan dibuat bahan dan pembuatan dari pembuat. Apabila bahan dari suatu barang berasal dari pemesan yang disebut  mustashni maka akad ini berubah menjadi akad ijarah.

B. JENIS AKAD ISTISHNA'
1. Istishna’ yang akad jual belinya dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan mustashni dan shani’.
Skema Istishna'

Keterangan :
1. Melakukan akad istishna'.
2. Barang diserahkan keoada pembeli.
3. Pembayaran dilakukan oleh pembeli.

2. Istishna’ pararel adalah suatu bentuk  akad istisna’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipesan pemesan.

C. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad Istisha'
1. Al-Quran
      وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
2.  As-Sunnah
      عَنْأَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَأَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَيَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْفِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan.

Rukun dan Ketentuan Akad Istishna’
Adapun rukun-rukun istishna’ ada tiga, yaitu:
1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (penjual /shani’).
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
a. Ketentuan tentang pembayaran
1.) Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa  uang, barang, atau mamfaat, demikian juga dengan cara pembayarannya.
2.) Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung  jawab pembeli.
3.) Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
4.) Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.
b. Ketentuan tentang barang
1.) Barang pesanan harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, motu) sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisian dapat dihindari.
2.)    Barang pesanan diserahkan kemudian.
3.) Waktu dan penyerahan pesanan harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
4.)    Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
5.)  Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai dengan kesepakatan.
6.) Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau mebatalkan akad.
7.) Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
3. Ijab kabul
Adanya pernyataan dan espresi saling ridha/rela diantara pihak-pihak akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komonikasi mudern.

Berakhirnya Akad Istishna'
Kontrak istishna’ bisa berakhir berdasarkan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Tidak terpenuhinya kewajiban secara formal oleh kedua belah pihak.
2. Persetujuan kedua belah pihak untuk menhentikan kontrak.
3. Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab ia masuk untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak dapat membatalkannya.


Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊

Semoga bermanfaat bagi kita semua🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal masyarakat.   Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).   Pada prinsipnya, yang membed...

PERILAKU INVESTOR

PERILAKU INVESTOR     Perilaku Investor Perilaku dapat diartikan sebagai kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam semua aktivitas manusia. Kaitannya dalam perilaku investor dapat dijelaskan bahwa perilaku investor merupakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh investor yang secara langsung terlibat dalam proses berinvestasinya. Gambaran macam-macam perilaku  investor  di pasar modal yang telah dirumuskan Bailard, Biehl & Kaiser sebagaimana dikutip Hartono, klasifikasi investor yang telah dilakukan lembaga investasi di California mengategorikan 5 macam perilaku investor di pasar modal, kemudian orang mengenal dengan sebutan the Five-Way Model yaitu: 1) Petualang (Adventurers). Investor yang tergolong pada poin ini umumnya tidak memperdulikan risiko, bahkan cenderung untuk menyukai risiko (Risk Takers). Mereka cenderung untuk tidak memperdulikan nasihat para financial advisors karena berbeda pandangan tentang risiko. 2) Celebrities, perilaku ...

DERIVATIF

  DERIVATIF     A. PENGERTIAN DERIVATIF Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang   nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut "   produk turunan"(underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara   fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang,   aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi   acuan pokok. B. TRANSAKSI DERIVATIF Transaksi Derivatif adalah transaksi yang nilainya di turunkan dari nilai aset, tingkat referensi atau index. Kegunaan derivatif adalah sebagai asuransi & lindung nilai dan Spekulasi & arbitrasi. Salah satu kegunaan derivatif adalah sebagai suatu alat untuk mengalihkan risiko. Contohnya, petani dapat menjual kontrak berjangka atas hasil panenan kepada spekulator sebelum panen dilakukan. Si petani melakukan lindun...