Langsung ke konten utama

ASURANSI SYARIAH


ASURANSI SYARIAH

Presentasi asuransi syariah



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kegiatan bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal masyarakat. 

Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI). 

Pada prinsipnya, yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah asuransi syariah menghapuskan unsur ketidakpastian (gharar), unsur spekulasi alias perjudian (maisir), dan unsur bunga uang (riba) dalam kegiatan bisnisnya sehingga peserta asuransi (tertanggung) merasa terbebas dari praktik kezaliman yang merugikan nya.

1.2. Rumusan Masalah 
  1. Bagaimana definisi asuransi syariah?
  2. Apa sumber hukum asuransi syariah?
  3. Bagaimana mekanisme asuransi syariah?
  4. Bagaimana akuntansi transaksi asuransi (PSAK 108)?
1.3. Tujuan Masalah
  1. Untuk mengetahui definisi asuransi syariah
  2. Untuk mengetahui sumber hukum asuransi syariah
  3. Untuk mengetahui mekanisme asuransi syariah
  4. Untuk mengetahui akuntansi transaksi asuransi (PSAK 108) 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. DEFINISI ASURANSI SYAARIAH
Kata asuransi berasal dari bahsa inggris,”Insurance”, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Echols dan Sadily memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).

Mengenai definisi asuransi secara umum dapat ditelusuri dalam peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi, seperti yang tertulis di bawah ini:
  1. Muhammad Muslehiddin dalam buku yang berjudul “insurance and Islamic law” mengadopsi pengertian asuransi dari kamus “Encyclopedia Britania”, mengartikan “asuransi” sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan keseluruh kelompok.
  2. Dalam “ensiklopedia hukum islam” disebutkan bahwa asuransi (atta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
  3. Dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik ), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian,  kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral)”.
  4. Asuransi menurut undang-undang republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, pasal 1 :”asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi , untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’mintakaful,atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui inventasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah . 

Prinsip dasar asuransi syariah adalah mengajak kepada setiap peserta untuk saling menjalin kerjasama peserta terhadap sesuatu yang meringankan terhadap bencana yang menimpa. Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyebutkan bahwa definisi mengenai asuransi syariah (Ta'min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabbaru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Pada PSAK 108, asuransi syariah di definisikan sebagai sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan (men-tabarru'-kan dimana donasi tersebut adalah milik dari peserta secara kolektif) sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak.

2.2. SUMBER  HUKUM 
a. Al Qur'an 
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS Al-Hasyr: 18)
QS Yusuf dari ayat 43-49 yang menjelaskan Nabi Yusuf AS menjelaskan tabir mimpi, dimana jika kita mengetahui ada kondisi yang buruk dimasa depan (kekeringan), maka kita dapat melakukan persiapan yang terbaik untuk menghadapinya dengan cara, bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan, Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. 
b. Al Hadits
Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR Muslim dari Abu Hurairah). 

2.3. MEKANISME ASURANSI SYARIAH
Terdapat berbagai bentuk mekanisme asuransi syariah, berikut ini adalah mekanisme asuransi syariah di mana pembayaran dari peserta hanya untuk kontribusi dan tanpa investasi.

Skema Mekanisme Syariah untuk Kontribusi Tanpa Investasi

Sedangkan mekanisme untuk asuransi syariah dimana pembayaran dari peserta untuk kontribusi sekaligus investasi


Skema Mekanisme Asuransi Syariah untuk Kontribusi Sekaligus Investasi















Dari mekanisme diatas bahwa terdapat 3 (tiga) akad yang digunakan dalam mekanisme asuransi syariah, yaitu sebagai berikut :
  1. Akad Tabarru' merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan  tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Akad tabarru' ini digunakan ketika membentuk dana tabarru' dari seluruh peserta asuransi. Dana tabarru' inilah yang akan digunakan untuk saling tolong menolong di antara para peserta asuransi syariah.
  2. Wakalah bil ujrah merupakan akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah/fee (administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, investasi).
  3. Mudharabah atau mudharabah musyarakah merupakan akad yang digunakan ketika peserta berhubungan dengan perusahaan asuransi dalam hal pengelolaan dana investasi.
2.4. AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI (PSAK 108)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah merupakan PSAK pertama yang ditujukan untuk entitas asuransi syariah dan hanya mengatur entang tranksaksi asuransi syariah secara resmi dikeluarkan pada bulan April 2009 dan berlaku  efektif per 1 Januari 2010. Untuk laporan entitas keuangan entitas asuransi harus mengacu pada PSAK 101 Lampiran 2 (dua) tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Asuransi Syariah, yang terdiri dari:
  • Laporan posisi keuangan (neraca);
  • Laporan surplus underwriting dana tabarru';
  • Laporan perubahan daa tabarru';
  • Laporan laba rugi;
  • Laporan perubahan ekuitas;
  • Laporan arus kas;
  • Laporan sumber dan penggunaan dana zakat;
  • Laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan; dan 
  • Catatan atas laporan keuangan.

    PSAK 108 menyatakan hanya mengatur kontribusi peserta, alokasi surplus atau defisit underwriting, penyisishan teknis dan cadangan dana tabarru'. Untuk lebih rincinya aturan pada PSAK 108 adalah sebagai berikut :
    1. Kontribusi peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru' dlam dana peserta. Dana peserta terdiri dari dana tabarru', dan dana investasi, hasil investasi dan cadangan surplus underwriting. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional dimana kontribusi peserta (premi) merupakan pendapatan bagi perusahaan asuransi, mengingat akadnya adalah jual beli. Sedangkan pada asuransi syariah, kontribusi peserta merupakan milik peserta sendiri, mengingat para peserta memang bersedia berbagi risiko pada kalangan mereka sendiri.
    2. Kontribusi peserta untuk investasi merupakan bagian dari dana peserta dan diakui sebagai Dana Syirkah Temporer untuk akad mudharabah  atau mudharabah musytarakah dan sebgaai kewajiban jika menggunakan akad wakalah.
    3. Bagian kontribusi untuk ujrah/fee bagi pengelola akan diakui sebagai pendapatan pada laporan laba rugi dan sebagai beban Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru'. Perlakuan ini memperjelas dari dana tersebut.
    4. Surplus dan Defisit Underwriting Dana Tabarru'. Underwriting adalah proses penaksiran/penilaian dan penggolongan tingkat risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembutan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut. Sesuai dengan syariah, maka underwriting dilakukan oleh entitas asuransi atas dana tabarru'.
    5. Penyisihan Teknis terdiri dari penyisihan atas kontribusi yang belum menjadi hak, penyisihan atas klaim yang masih dalam proses dan penyisihan atas klaim yang telah terjadi namun belum dilaporkan. 
    6. Cadangan dana tabarru' merupakan cadangan yang dibentuk untuk menutup defisit yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang dan memitigasi risiko yang ditimbulkan. 
    7. Penyajian terdiri dari: Penyisihan teknis disajikan secara terpisah pada liabilitas dalam neraca, Dana tabarru' disajikan sebagai dana peserta yang terpisah dari liabilitas dan ekuitas dalam neraca, Cadangan dana tabarru' disajikan secraa terpisah pada laporan perubahan dana tabarru'.
    8. Pengungkapan 
      • Kebijakan asuransi atau kontribusi yang diterima dan perubahannya dan pembatalan polis asuransi dan konsekuensinya.
      • Piutang kontribusi dan peserta, entitas asuransi dan resuransi.
      • Rincian kontribusi berdasarkan jenis asuransi.
      • Jumlah dan persentase komponen kontribusi.
      • Kebijakan perlakuan surplus defisit underwriting dana tabarru'
      • Jumlah pinjaman dan dana qardh untuk menutup defisit underwriting dana tabarru'.
      • Kebijakan akuntansi untuk pengelolaan dana investasi dari peserta, serta rincian jumlah dana investasi berdasarkan akad.
      • Kebijakan pembentukan jenis penyisihan teknis serta dasar yang digunakan untuk pembentukan tersebut dan perubahan basis jika dilakukan.
      • Kebijakan pembentukan jenis penyisihan teknis serta dasar yang digunakan untuk pembentukan tersebut dab perubahan basis jika dilakukan.
      • Kebijakan pembentukan cadangan dana tabarru' serta dasar yang digunakan serta rincian pembentukan sesuai jenis cadangan dana tabarru'.

    BAB III
    PENUTUP

    KESIMPULAN 
    Asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’mintakaful,atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui inventasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah . 

    Kehadiran asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana. 

    Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam.

    Terdapat berbagai bentuk mekanisme asuransi syariah yakni, mekanisme asuransi syariah dimana pembayaran dari perserta hanya untuk kontribusi dan tanpa investasi dan mekanism untuk asuransi syariah dimana pembayaran dari peserta untuk kontribusi sekaligus investasi.
     
      DAFTAR PUSTAKA 
      Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat  
      http://febrianimila98.blogspot.com/2016/11/makalah-asuransi-syariah.html

      Komentar

      Postingan populer dari blog ini

      PRODUK-PRODUK PASAR MODAL

      PRODUK-PRODUK PASAR MODAL   A. SAHAM 1. Pengertian Saham  Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham. Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang...

      PERBEDAAN, KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SAHAM DAN DERIVATIVE

        PASAR SAHAM DAN TURURNANNYA   A. PERBEDAAN SAHAM DAN DERIVATIF Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atas perusahaan. sedangkan derivatif merupakan kontrak bilateral yang digunakan oleh manajer investasi atau lembaga keuangan serta para investor untuk melihat posisi pergerakan saham. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai  underlying assets . Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual  assets/commodities  yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara p...