Langsung ke konten utama

ASURANSI SYARIAH

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇


ASURANSI SYARIAH



A. PENGERTIAN ASURANSI SYAIAH
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam Q.S. Quraisy (106): 4, yaitu:
“Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”.
Pengertian at-ta’min adalah seseorang yang membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia tahu ahli warisnya mendaptkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Musthafa Ahmad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragamyang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. Ia berpendapat bahwa bahwa sistem asuransi adalah sistem ta’awun dan thadamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah- musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut. Penggantian tersebut berasal dari premi mereka.
Secara umum pengertian asuransi dapat dilihat pada pasal 246 KUHD yaitu “suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tersebut penanggung untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu”.


B. Jenis-Jenis Asuransi
Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
a. Asuransi Kerugian, Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
b. Asuransi Jiwa, Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi).
c. Asuransi Sosial, Asuransi Sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.


C. Konsep Asuransi Syariah
Konsep asuransi syariah adalah suatu konsep dimana terjadi saling memikul resiko di antara sesame peserta. Sehingga, antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru atau dana kebajikan (derma) yang ditujukan untuk menanggung resiko. Asuransi syariah dalam pengertian ini sesuai dengan Al-Quran surah al-Ma’idah:2 “Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
Asuransi syariah yang berdasarkan konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan , menjadikan semua peserta dalam suatu keluarga besar untuk saling melindungi dan menanggung resiko keuangan yang terjadi diantara mereka. Konsep takaful yang merupakan dasar dari asuransi syariah, ditegakkan diatas tiga prinsip dasar, yaitu :
1. saling bertanggung jawab.
2. Saling bekerja sama dan saling membantu.
3. Saling melindungi.

D. Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah
a. Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
b. Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
c. Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.




Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊

Semoga bermanfaat bagi kita semua😉

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional yang menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan dasar perjanjian dan penyajian laporan keungan bank syari'ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya di sajikan pada tahun 2007 penyajian laporan keuangan syari'ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk melengkapi kenyamanannya agar tidak hanya untuk transaksi syari'ah pada bank syari'ah, juga tersedia di jenis perusahaan lain, baik yang terkait dengan instasi syari'ah maupun institas yang bertransaksi dengan bantuan syari'ah. Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan stan...

AKAD ISTISHNA'

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ AKAD ISTISHNA' A. PENGERTIAN AKAD ISTISHNA' Secara bahasa, istishna berasal dari kata shana’a yang artinya membuat. Karena ada penambahan huruf alif, sin dan ta maka makna yang terbentuk adalah meminta atau memohon untuk dibuatkan. Secara istilah, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Atau bisa juga disebut sebagai suatu akad untuk pembelian suatu barang yang akan dibuat bahan dan pembuatan dari pembuat. Apabila bahan dari suatu barang berasal dari pemesan yang disebut  mustashni maka akad ini berubah menjadi akad ijarah. B. JENIS AKAD ISTISHNA' 1. Istishna’ yang akad jual belinya dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan mustashni dan shani...

INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN, DJIA, STANDARD AND POOR’S INDEX, INDIKATOR PASAR OBLIGASI, VALUE LINE INDEX, INDEKS BERBOBOT SAMA.

INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN, DJIA, STANDARD AND POOR’ S INDEX, INDIKATOR PASAR OBLIGASI, VALUE LINE INDEX, INDEKS BERBOBOT  SAMA.     A. INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN   Pengertian IHSG IHSG adalah singkatan dari Indeks Harga Saham Gabungan. Secara internasional disebut juga dengan  Indonesia Composite Index  (ICI) dan ada juga yang menyebutnya dengan  IDX Composite . Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah cerminan kegiatan pasar modal secara umum. IHSG menggambarkan suatu rangkain informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai pada tanggal tertentu.   Manfaat IHSG Mengamati pergerakan IHSG sangat bermanfaat untuk mengetahui kondisi ekonomi di Indonesia. Ada banyak saham yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak mungkin para investor melihat satu per satu pergerakan saham setia...