Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇
AKAD IJARAH
A. PENGERTIAN AKAD IJARAH
Menurut Sayyid Sabiq dalam fikih sunah, al Ijarah ini berasal dari kata al Ajru yang mempunyai makna al ‘Iwadhu atau ganti atau kompensasi. Akad ijarah adalah akad pemindahan manfaat terhadap suatu barang atau asset dalam waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan dari barang atau asset tersebut. Akad ijarah ini mewajibkan si pemberi sewa untuk dapat menyediakan barang yang bisa dipakai atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akan. Dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima pembayaran sewa terhadap barang yang disewakan. Jika setelah dilakukan akad terdapat kerusakan sebelum barang digunakan, maka akad bisa dibilang batal atau pemberi sewa harus mengganti barang yang disewakan dengan barang baru yang sejenis.
B. JENIS AKAD IJARAH.
Berdasarkan Objek yang Disewakan
Berdasarkan Objek yang Disewakan, ijarah ini bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Manfaat terhadap asset yang tidak bergerak. Misalnya seperti rumah, mobil dan motor.
2. Manfaat terhadap asset jasa. Misalnya seperti yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
Berdasarkan PSAK 107
Berdasarkan PSAK 107, Ijarah dibagi menjadi 4 jenis yaitu sebagai berikut:
1. Ijarah merupakan kegiatan sewa menyewa objek ijarah tanpa adanya perpindahan dari hak kepemilikan barang atau asset.
2. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik merupakan ijarah dengan janji atau wa’ad perpindahan kepemilikan barang yang diijarahkan pada saat tertentu.
C. DASAR SYARIAH
Sumber Hukun Akad Ijarah
1. Al-Quran, sebagaimana firman Allah SWT:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agas sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS. Az-Zukhruf: 32).
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233).
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS. Al-Qasas: 26).
2. Al-Hadist
Dari Saad bin Abi Waqqash r.a bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas dan perak.” (HR Nasa’i).
“Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam melarang 2 bentuk akad sekaligus dalam 1 objek.” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud).
Dari Abu Hurairah r.a dai Nabi Shallallahu `alaihi Wa Sallam beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Ada 3 golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka:
Seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang,
Seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya,
Seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no.1489 dan Fathul Bari IV:417 no.2227).
Rukun dan Ketentuan Syariah Ijarah
Rukun dari akad ijarah ini ada 3, yaitu sebagai berikut:
1. Pelaku, yang terdiri dari pemberi sewa atau pemberi jasa (lessor atau mu’jir) dan penyewa atau pengguna jasa (lessee atau musta’jir).
2. Objek, yang berupa manfaat dari asset/barang (ma’jur) dan pembayaran sewa, atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
3. Ijab Kabul/serah terima.
Berakhirnya Akad Ijarah
1. Periode akad sudah selesai sesuai dengan perjanjian awal, namun kontrak masih bisa berlaku meskipun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa macam alasan. Misalnya keterlambatan masa panen apabila menyewakan lahan untuk kegiatan pertanian, maka dapat memungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai.
2. Periode akad belum selesai namun pemberi sewa dan penyewa sepakat untuk mengakhiri perjanjian atau akad.
3. Terjadi kerusakan pada objek ijarah.
4. Penyewa tidak bisa membayar sewa.
5.Salah satu pihak yang terlibat dalam akad meninggal dunia dan ahli waris tidak mempunyai keinginan untuk melanjutkan akad karena memberatkan-nya. Apabila ahli waris merasa tidak masalah maka akad akan tetap dijalankan. Kecuali akad-nya adalah upah menyusui, maka jika sang bayi atau penyusu-nya meninggal maka akad-nya menjadi batal.
Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊
Semoga bermanfaat bagi kita semua🙏
Komentar
Posting Komentar