Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇
WAKAF DAN ZAKAT
A. WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa arab "waqafa". Asal kata "waqafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam ditempat" atau "tetap berdiri". Kata al-waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, yaitu: menahan, menahan harta untuk diwaakafkan. Secara syariah wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. (Sabiq 2008).
Sedangkan menurut istilah terdapat beberpa yang berbeda di kalangan ahli fikih, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakikat atau wakaf itu sendiri. Perbedaan pandangan tentang terminologi wakaf adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan. Dari pengertian tersebut karena hak kepemilikan tetap pada pewakaf, maka atas harta yang diwakafkannya dapat ditarik kembali, dijual, dan jika sih pewakaf wafat maka harta itu menjadi harta warisan bagi ahli warisnya. Sehingga yang timbul dari wakaf adalah sebatas menyumbangkan manfaat suatu benda kedapa suatu pihak untuk kebijakan (sosial) baik sekarang maupun akan datang.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat wakaf adalah menahan benda milik pewakaf(dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat beda secara wajar untuk suatu masa tertentu sesuai lafal akad wakaf dan tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf lafal (selamanya).
3. Mazhab Syafi"i dan Ahmad bin Hambal
Syafi"i dan Hambali berpendapat bahwa wakaf adalah menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Pewakaf tidak boleh melakukan apapun terhadap harta yang diwakafkan dan tidak dapat diwariskan.
4. Pendapat Lain
Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf'alaihi/penerima wakaf, meskipun ia tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.
2. Sejarah Wakaf
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan Fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab, kemudian disusul oleh abu thalhah dan sahabat-sahabat nabi Masa dinasti islam Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.
3. Jenis Wakaf
Berdasarkan Peruntukan
a. Wakaf ahli (wakaf dzurri). Wakaf jenis ini kadang-kadang juga disebut wakaf'alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf ahli (dzurri) ini adalah suatu hal yang baik karena pewakaf akan mendapat dua kebaikan , yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga dari silahturahmi terhadap keluarga. Akan tetapi wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, akibat terbatassnyapihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.
b. Wakaf Khairi (Wakaf Kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Jenis wakaf ini dijelaskna dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf sahabat Umar bin Khathab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya.
4. Dasar Syariah
Sumber Hukum
1. Al-Qur'an
" perbuatlah kebijakan, supaya kamu mendapat kemenangan". (QS 22:77)
" Kamu sekali-kali tidak sampai dalam kebajikan ( yang sempurna) sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui." (QS 3:92)
2. As-Sunah
Dari Abu Hurairah r.a sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "apabila anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara" shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya." (HR Muslim)
B. ZAKAT
1. Pengertian Zakat
Dari segi bahasa, zakat memiliki kata dasar "zaka" yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik. Sedangkan zakat secara terminologi berarti aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka zakat tidaklah sama dengan donasi/sumbangan/shadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak.
Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima harta zakat pun telah diatur oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Jadi, zakat adalah sesuatu yang sangat khusus, karena memiliki persyaratan dan aturan baku baik untuk alokasi, sumber, besaran maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.
2. Sumber Hukum Zakat
1. Al-Qur'an
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyusikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui." (QS 9:103).
2. As Sunah
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: "siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya." (HR Bukhari).
Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊
Semoga bermanfaat bagi kita semua😉
Komentar
Posting Komentar