Langsung ke konten utama

ZAKAT DAN WAKAF



Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇


  WAKAF DAN ZAKAT


A. WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa arab "waqafa". Asal kata "waqafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam ditempat" atau "tetap berdiri". Kata al-waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, yaitu: menahan, menahan harta untuk diwaakafkan. Secara syariah wakaf berarti  menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. (Sabiq 2008).

Sedangkan menurut istilah terdapat beberpa yang berbeda di kalangan ahli fikih, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakikat atau wakaf itu sendiri. Perbedaan pandangan tentang terminologi wakaf adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan. Dari pengertian tersebut karena hak kepemilikan tetap pada pewakaf, maka atas harta yang diwakafkannya dapat ditarik kembali, dijual, dan jika sih pewakaf wafat maka harta itu menjadi harta warisan bagi ahli warisnya. Sehingga yang timbul dari wakaf adalah sebatas menyumbangkan manfaat suatu benda kedapa suatu pihak untuk kebijakan (sosial) baik sekarang maupun akan datang.

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki  berpendapat wakaf adalah menahan benda milik pewakaf(dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat beda secara wajar untuk suatu masa tertentu sesuai lafal akad wakaf dan tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf lafal (selamanya).

3. Mazhab Syafi"i dan Ahmad bin Hambal
Syafi"i dan Hambali berpendapat bahwa wakaf adalah menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Pewakaf tidak boleh melakukan apapun terhadap harta yang diwakafkan dan tidak dapat diwariskan.

4. Pendapat Lain
Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf'alaihi/penerima wakaf, meskipun ia tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

2. Sejarah Wakaf
Dalam  sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak  masa  Rasulullah  SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang  di  kalangan Fuqaha  tentang   siapa  yang   pertama   kali   melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk   dibangun   masjid.   Keberadaan   wakaf   sejak   masa   Rasulullah   saw,   telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika   engkau   mau   tahanlah   tanah   itu   laku   engkau   sedekahkan.   Lalu   umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu wakaf pertama dalam islam yang  dilakukan   oleh   Umar  Bin   khatab,  kemudian   disusul   oleh  abu   thalhah  dan sahabat-sahabat nabi Masa dinasti islam Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti   Umayah   dan   dinasti   Abbasiyah,   semua   orang   berduyun-duyun   untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.

3. Jenis Wakaf
Berdasarkan Peruntukan
a. Wakaf ahli (wakaf dzurri). Wakaf jenis ini kadang-kadang juga disebut wakaf'alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf ahli (dzurri) ini adalah suatu hal yang baik karena pewakaf akan mendapat dua kebaikan , yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga dari silahturahmi terhadap keluarga. Akan tetapi wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, akibat terbatassnyapihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.

b. Wakaf Khairi (Wakaf Kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Jenis wakaf ini dijelaskna dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf sahabat Umar bin Khathab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya.

4. Dasar Syariah
 Sumber Hukum
1. Al-Qur'an
" perbuatlah kebijakan, supaya kamu mendapat kemenangan". (QS 22:77)
" Kamu sekali-kali tidak sampai dalam kebajikan ( yang sempurna) sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui." (QS 3:92)

2. As-Sunah
Dari Abu Hurairah r.a sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "apabila anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara" shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya." (HR Muslim)

B. ZAKAT
1. Pengertian Zakat
Dari segi bahasa, zakat memiliki kata dasar "zaka" yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik. Sedangkan zakat secara terminologi berarti aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.


Berdasarkan pengertian tersebut, maka zakat tidaklah sama dengan donasi/sumbangan/shadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak.

Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima harta zakat pun telah diatur oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Jadi, zakat adalah sesuatu yang sangat khusus, karena memiliki persyaratan dan aturan baku baik untuk alokasi, sumber, besaran maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.

2. Sumber Hukum Zakat
1. Al-Qur'an 
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyusikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi  mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui." (QS 9:103).

2. As Sunah
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: "siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya." (HR Bukhari).



Terima kasih sudah mengunjungi blog saya😊


Semoga bermanfaat bagi kita semua😉


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL   A. SAHAM 1. Pengertian Saham  Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham. Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang...

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal masyarakat.   Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).   Pada prinsipnya, yang membed...

PERBEDAAN, KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SAHAM DAN DERIVATIVE

  PASAR SAHAM DAN TURURNANNYA   A. PERBEDAAN SAHAM DAN DERIVATIF Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atas perusahaan. sedangkan derivatif merupakan kontrak bilateral yang digunakan oleh manajer investasi atau lembaga keuangan serta para investor untuk melihat posisi pergerakan saham. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai  underlying assets . Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual  assets/commodities  yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara p...