Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional yang menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan dasar perjanjian dan penyajian laporan keungan bank syari'ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya di sajikan pada tahun 2007 penyajian laporan keuangan syari'ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk melengkapi kenyamanannya agar tidak hanya untuk transaksi syari'ah pada bank syari'ah, juga tersedia di jenis perusahaan lain, baik yang terkait dengan instasi syari'ah maupun institas yang bertransaksi dengan bantuan syari'ah. Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan stan...

ZAKAT DAN WAKAF

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇   WAKAF DAN ZAKAT A. WAKAF 1. Pengertian Wakaf Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa arab "waqafa". Asal kata "waqafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam ditempat" atau "tetap berdiri". Kata al-waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, yaitu: menahan, menahan harta untuk diwaakafkan. Secara syariah wakaf berarti  menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. (Sabiq 2008). Sedangkan menurut istilah terdapat beberpa yang berbeda di kalangan ahli fikih, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakikat atau wakaf itu sendiri. Perbedaan pandangan tentang terminologi wakaf adalah sebagai berikut: 1. Mazhab Hanafi Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan. Dari pengertian tersebut karena hak kepemilikan tetap pada p...

ASURANSI SYARIAH

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ ASURANSI SYARIAH A. PENGERTIAN ASURANSI SYAIAH Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam Q.S. Quraisy (106): 4, yaitu: “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”. Pengertian at-ta’min adalah seseorang yang membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia tahu ahli warisnya mendaptkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Musthafa Ahmad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragamyang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya....

PASAR MODAL SYARIAH

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ PASAR MODAL SYARIAH A. PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH Dewan Syariah Nasional (DSN) mendefinisikan pasar modal sebagai tempat untuk memperdagangkan berbagai instrumen jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun utang. Sebagaimana yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. B. FUNGSI PASAR MODAL SYARIAH - Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dal...

AKAD IJARAH

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ AKAD IJARAH A. PENGERTIAN AKAD IJARAH Menurut Sayyid Sabiq dalam fikih sunah, al Ijarah ini berasal dari kata al Ajru yang mempunyai makna al ‘Iwadhu atau ganti atau kompensasi. Akad ijarah adalah akad pemindahan manfaat terhadap suatu barang atau asset dalam waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan dari barang atau asset tersebut. Akad ijarah ini mewajibkan si pemberi sewa untuk dapat menyediakan barang yang bisa dipakai atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akan. Dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima pembayaran sewa terhadap barang yang disewakan. Jika setelah dilakukan akad terdapat kerusakan sebelum barang digunakan, maka akad bisa dibilang batal atau pemberi sewa harus mengganti barang yang disewakan dengan barang baru yang sejenis. B. JENIS AKAD IJARAH. Berdasarkan Objek yang Disewakan Berdasarkan Objek yang Disewakan, ijarah ini bisa di...