Langsung ke konten utama

SAHAM

 SAHAM

1. Pengertian Saham

Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.


Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.


Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebutt tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalamkourum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran besar.


2. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Perdagangan Saham

Dalam kegiatan pasar modal, ada pihak-pihak yang menjadi pelaku utama dalam pasar modal. Disebut pelaku utama dalam pasar modal karena pihak-pihak inilah yang kaan berperan dalam perdagangan efek. Pihak-pihak tersebut seperti dibawah ini:

a. Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan. Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).

b. Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public. 

c. Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur. 

d. Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek. 

e. Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain. 

f. Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang dianggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari. 


3. Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek

Mekanisme perdagangan saham di bursa efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang menjadi anggota kliring. Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. 



DAFTAR PUSTAKA

Garrison,Norren, Brewer.2007.Managerial accounting (Akuntansi Manajerial) buku ke-2,edisi 11. Salemba Empat.Jakarta 

www.sahamok.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL   A. SAHAM 1. Pengertian Saham  Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham. Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang...

AKAD MUSYARAKAH

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ Akad Musyarakah A. Pengertian akad musyarakah Akad musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik dana yang menggabungkan dananya dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Modal yang disetorkan harus digunakan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada pihak lainnya tanpa izin dari mantra yang lainnya. Setiap mitra harus memberikan kontribusi, dan menjadi wakil dari mitra yang lainnya serta sebagai agen untuk usaha kemitraan. Seorang mitra tidak bisa dipisahkan dari semua aktivitas yang dilakukan oleh mitra lainnya dalam melaksanakan aktivitas normal usaha. Pada dasarnya terhadap modal yang ditanamkan tidak boleh terdapat jaminan dari mitra lainnya. Karena hal tersebut bertentangan prinsip “untung muncul bersama resiko (al ghunmu bi al ghurmi)”. Namun, untuk mencegah para mitra melakukan kelalaian, atau kesalahan y...

AKAD ISTISHNA'

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ AKAD ISTISHNA' A. PENGERTIAN AKAD ISTISHNA' Secara bahasa, istishna berasal dari kata shana’a yang artinya membuat. Karena ada penambahan huruf alif, sin dan ta maka makna yang terbentuk adalah meminta atau memohon untuk dibuatkan. Secara istilah, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Atau bisa juga disebut sebagai suatu akad untuk pembelian suatu barang yang akan dibuat bahan dan pembuatan dari pembuat. Apabila bahan dari suatu barang berasal dari pemesan yang disebut  mustashni maka akad ini berubah menjadi akad ijarah. B. JENIS AKAD ISTISHNA' 1. Istishna’ yang akad jual belinya dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan mustashni dan shani...