Langsung ke konten utama

Quis Akuntansi Keuangan Lanjutan I - 5A Akuntansi

Nama : Nike Agustina
NPM   : 183214017


Soal 

PT Maha karya yang berkedudukan di Surabaya dengan spesifikasi usaha dibidang perdagangan barang-barang elektronik. Melakukan kerjasama konsinyasi dengan PT ELG Elektronik khusus untuk penjualan pesawat TV dengan perjanjian sebagai berikut :

  1. Harga jual TV Rp 500.000 per unit dan harga pokoknya adalah Rp 350.000 per unit.
  2. Komisi untuk PT Maha karya adalah sebesar 15% dari hasil penjualan.
  3. PT Maha karya memungut sewa atas barang konsinyasi sebesar Rp500 per unit.
  4. Semua beban yang dikeluarkan PT Maha karya ditanggung oleh PT ELG Elektronik seperti ongkos angkut, kuli dll.
  5. PT Maha karya menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga jual barang yang dikirim.

Adapun transaksi bulan Januari 2009:

  1. Pengiriman dan penerimaan barang konsinyasi 100 unit.
  2. Penerimaan dan pengiriman uang muka sebesar 20% dari harga jual.
  3. PT ELG Elektronik mengeluarkan ongkos angkut untuk pengiriman barang ke PT Maha karya secara tunai sebesar Rp 60.000.
  4. Pembayaran sewa atas barang-barang konsinyasi yang dikirim, diterima secara tunai oleh PT Mahakarya.
  5. Penjualan barang konsinyasi selama bulan Januari 2009 yang terdiri atas:

Penjualan tunai = 80 unit  dan penjualan kredit = 20 unit.

  1. Pengeluaran buku kas PT Maha karya adalah :
  • Ongkos kuli masuk = Rp30.000
  • Ongkos kuli keluar = Rp20.000
  • Ongkos angkut = Rp75.000
  1. Pencatatan komisi oleh PT Maha karya
  2. Pengiriman dan penerimaan laporan penjualan barang konsinyasi serta pengiriman uang setelah diperhitungkan uang muka.

Diminta:

Buat jurnal yang diperlukan untuk transaksi diatas pada buku pengamanat dengan metode

  1. Dicatat secara terpisah dengan penjualan reguler, dan
  2. Dicatat tidak terpisah dengan penjualan reguler. Perusahaan menggunakan pencatatan persediaan perpetual
Penyelesaian :

Metode Perpetual

 

Dicatat terpisah

Dicatat tidak terpisah (gabungan)

1

Pengiriman barang konsinyasi 100 unit TV kepada PT Maha karya @ 350.000

Konsinyasi keluar  Rp35.000.000

      Persediaan BD                     Rp35.000.000

 

Tidak ada jurnal (Memorandum)

2

Penerimaan uang muka 20% dari harga .jual barang yang dikirim

Kas                          Rp100.000

Uang muka komisioner           Rp100.000

 

Kas                          Rp100.000

Uang muka komisioner Rp100.000

3

Mencatat pengeluaran ongkos angkut

Konsinyasi Keluar    Rp 60.000

Kas                                           Rp 60.000

 

Ongkos angkut          Rp.60.000

masuk

Kas                             Rp   60.000

4

Mencatat sewa gudang komisioner 100 unit @ Rp 500

Konsinyasi Keluar      Rp 50.000

Kas                                           Rp 50.000

 

Beban sewa              Rp 50.000

Kas                              Rp 50.000

5

Tidak ada jurnal

Tidak ada jurnal

6

Tidak ada jurnal

Tidak ada jurnal

7

Tidak ada jurnal

Tidak ada jurnal

8

Mencatat laporan penjualan barang konsinyasi dan penerimaan uang

Kas                                  Rp 32.375.000

Uang muka komisioner Rp 10.000.000

Konsinyasi keluar          Rp  7.625.000

Konsinyasi keluar                 Rp 50.000.000

 

Kas                    Rp 32.375.000

Uang muka        Rp 10.000.000

komisioner                  

Beban kuli         Rp     50.000

Ongkos angkut  Rp.    75.000

keluar    

Beban komisi     Rp 7.500.000

Penjualan                Rp 50.00.000                                           

9

Mencatat laba penjualan konsinyasi

Konsinyasi keluar            Rp7.265.000

Laba/rugi penjualan              Rp 7.265.000

konsinyasi

Mencatat HPP barang konsinyasi

HPP                     Rp 35.000.000

Persediaan BD         Rp35.000.000

 

 

 

HPP                      Rp 60.000

Ongkos angkut           Rp 60.000

masuk                            


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL   A. SAHAM 1. Pengertian Saham  Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham. Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang...

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal masyarakat.   Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).   Pada prinsipnya, yang membed...

AKAD MUSYARAKAH

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ Akad Musyarakah A. Pengertian akad musyarakah Akad musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik dana yang menggabungkan dananya dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Modal yang disetorkan harus digunakan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada pihak lainnya tanpa izin dari mantra yang lainnya. Setiap mitra harus memberikan kontribusi, dan menjadi wakil dari mitra yang lainnya serta sebagai agen untuk usaha kemitraan. Seorang mitra tidak bisa dipisahkan dari semua aktivitas yang dilakukan oleh mitra lainnya dalam melaksanakan aktivitas normal usaha. Pada dasarnya terhadap modal yang ditanamkan tidak boleh terdapat jaminan dari mitra lainnya. Karena hal tersebut bertentangan prinsip “untung muncul bersama resiko (al ghunmu bi al ghurmi)”. Namun, untuk mencegah para mitra melakukan kelalaian, atau kesalahan y...