Langsung ke konten utama

SUKUK (OBLIGASI SYARIAH)

 

ASSALAMMUALAIKUM SEMUA NYAAAA,...

Terima kasih sudah mau mampir di blogger saya...

Disini saya akan menjelaskan sedikit mengenai SUKUK (Obligasi Syariah).

Nahh apa itu SUKUK???

Simak penjelasan berikut ini...


 

A. PENGERTIAN SUKUK (Obligasi Syariah)

Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah. Secara lengkapnya bisa dibaca dalam ketentuan tersebut, namun esensi perbedaannya dengan obligasi konvensional adalah dalam perhitungan imbal hasil.

Perbedaan perhitungannya sebagai berikut:

Pertama, Obligasi Konvensional: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

Kedua, Obligasi Syariah: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu: Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan. Obligasi Syariah adalah obligasi yang diterbitkan sesuai dengan prinsip Syariah. Salah satunya adalah SUKUK. 

Pemerintah Indonesia mulai menerbitkan Sukuk Negara (Sovereign Sukuk) di 2008. Sejak itu Sukuk Negara diterbitkan secara reguler setiap tahun. Sejak 2008, jumlah penerbitan Sukuk Negara sampai dengan 19 Oktober 2015 telah mencapai Rp370,93 triliun dengan outstanding sebesar Rp281,32 triliun. Sebesar 34% dari total outstanding tersebut merupakan Sukuk Negara yang diterbitkan di pasar keuangan internasional dalam mata uang USD (Global Sukuk). Sejak 2009, Pemerintah mengembangkan SUKUK Ritel untuk nasabah Ritel dengan minimum investasi yang lebih terjangkau.

 

B.  JENIS-JENIS SUKUK

a. Ditinjau dari segi jenis akadnya 

Menurut Sudarsono (2008:301), berdasarkan Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutons (AAOIFI), sukuk dibagi menjadi sembilan jenis, yaitu:

1.         Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Sukuk Ijarah terdiri dari; sukuk kepemilikan aset berwujud yang disewakan, sukuk kepemilikan manfaat dan sukuk kepemilikan jasa. 

2.         Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

3.         Sukuk Salam. Sukuk Salam adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan dana untuk modal dalam akad salam, sehingga barang yang akan disediakan melalui akad salam menjadi milik pemegang sukuk. 

4.         Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

5.         Sukuk Istishna’. Sukuk Istishna’ adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. 

6.         Sukuk Murabaha. Sukuk Murabaha adalah sukuk yg diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut. 

7.         Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah adalah sukuk yang merepresentasikan suatu proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan akad wakalah, dengan menunjuk agen (wakil) tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk. 

8.         Sukuk Muzara’ah. Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.

9.         Sukuk Musaqah. Sukuk Musaqah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk melakukan kegiatan irigasi atas tanaman berbuah, membayar biaya operasional dan perawatan tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai kesepakatan.

 

b. Ditinjau dari pihak penerbit 

Berdasarkan sumber penerbitannya, sukuk dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1.         Sukuk Korporasi. Sukuk korporasi merupakan jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah.

2.         Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

 

c. Ditinjau dari pembagian atau pendapatan hasil 

Berdasarkan pembagian atau pendapatan hasil, terdapat tiga jenis sukuk, yaitu sebagai berikut (Nafik, 2009:246):

1.         Sukuk marjin, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya bersumber dari marjin keuntungan akad jual beli, sukuk ini terdiri dari sukuk murabahah, sukuk salam, sukuk istishna’.

2.         Sukuk fee, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya bersifat tetap karena bersumber dari pendapatan tetap dari sewa atau fee yaitu sukuk ijarah.

3.         Sukuk bagi hasil, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya berdasarkan bagi hasil dari hasil yang diperoleh dalam menjalankan uasaha yang dibiayai, yaitu sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah.


 



 

 


C.  KEUNGGULAN SUKUK

Sebagai instrumen investasi, Sukuk memiliki sejumlah keunggulan, yaitu:

-Aman sebagai Investasi

-Menawarkan Fixed Return

-Dapat Diperjual belikan sebelum Jatuh Tempo

Pertama, aman, karena default risk tidak ada.Pembayaran Nominal and Imbalan dijamin oleh Negara. Karena surat berharga ini diterbitkan oleh negara, maka yang menjamin pembayarannya adalah negara Indonesia. Resikonya boleh dikatakan menjadi nihil

Kedua, memberikan Imbalan tetap (fixed return) yang dibayarkan secara periodik. Sejak awal sudah ditentukan imbalan yang akan diterima oleh pembeli Sukuk. Imbalan ini akan dibayarakan setiap bulan dan jumlahnya tetap. Sehingga hasilnya ini memberikan kepastian bagi yang menanamkan modal di instrumen ini. Salah satu keunggulannya dibandingkan deposito. Pajak terhadap Suku lebih kecil (15%) dibandingkan terhadap deposito (20%) sehingga imbal hasil yang diterima dari Sukuk lebih besar.

Ketiga, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder untuk mencairkan Sukuk sebelum jatuh tempo. Jika ingin mencairkan sebelum jatuh tempo, maka pemilik Sukuk bisa menjual ke pasar sekunder. Dari hasil penjualan itu, pemilik bisa mendapatkan kembali modalnya.

 


D. MEKANISME PERDAGANGAN SUKUK 

Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.

Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS menggunakan metode remote access  dari masing-masing kantor anggota bursa, sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order ( jual ataupun beli ) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.


 

Terima kasih sudah mau mampir sebentar...

Semoga ilmunya bermanfaat untuk kita semua amiinnn...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL   A. SAHAM 1. Pengertian Saham  Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham. Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang...

AKAD MUSYARAKAH

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ Akad Musyarakah A. Pengertian akad musyarakah Akad musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik dana yang menggabungkan dananya dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Modal yang disetorkan harus digunakan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan kepada pihak lainnya tanpa izin dari mantra yang lainnya. Setiap mitra harus memberikan kontribusi, dan menjadi wakil dari mitra yang lainnya serta sebagai agen untuk usaha kemitraan. Seorang mitra tidak bisa dipisahkan dari semua aktivitas yang dilakukan oleh mitra lainnya dalam melaksanakan aktivitas normal usaha. Pada dasarnya terhadap modal yang ditanamkan tidak boleh terdapat jaminan dari mitra lainnya. Karena hal tersebut bertentangan prinsip “untung muncul bersama resiko (al ghunmu bi al ghurmi)”. Namun, untuk mencegah para mitra melakukan kelalaian, atau kesalahan y...

AKAD ISTISHNA'

Assalammualaikum teman teman😊 mari kita belajar sedikit tentang⬇⬇⬇⬇⬇ AKAD ISTISHNA' A. PENGERTIAN AKAD ISTISHNA' Secara bahasa, istishna berasal dari kata shana’a yang artinya membuat. Karena ada penambahan huruf alif, sin dan ta maka makna yang terbentuk adalah meminta atau memohon untuk dibuatkan. Secara istilah, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Atau bisa juga disebut sebagai suatu akad untuk pembelian suatu barang yang akan dibuat bahan dan pembuatan dari pembuat. Apabila bahan dari suatu barang berasal dari pemesan yang disebut  mustashni maka akad ini berubah menjadi akad ijarah. B. JENIS AKAD ISTISHNA' 1. Istishna’ yang akad jual belinya dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan mustashni dan shani...