ASSALAMMUALAIKUM SEMUA NYAAAA,...
Terima kasih sudah mau mampir di blogger saya...
Disini saya akan menjelaskan sedikit mengenai SUKUK (Obligasi Syariah).
Nahh apa itu SUKUK???
Simak penjelasan berikut ini...
A. PENGERTIAN SUKUK (Obligasi Syariah)
Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah. Secara lengkapnya bisa dibaca dalam ketentuan tersebut, namun esensi perbedaannya dengan obligasi konvensional adalah dalam perhitungan imbal hasil.
Perbedaan perhitungannya sebagai berikut:
Pertama, Obligasi Konvensional: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan
sistem kupon bunga.
Kedua, Obligasi Syariah: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu: Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan. Obligasi Syariah adalah obligasi yang diterbitkan sesuai dengan prinsip Syariah. Salah satunya adalah SUKUK.
Pemerintah Indonesia mulai menerbitkan Sukuk Negara (Sovereign Sukuk) di 2008. Sejak itu Sukuk Negara diterbitkan secara reguler setiap tahun. Sejak 2008, jumlah penerbitan Sukuk Negara sampai dengan 19 Oktober 2015 telah mencapai Rp370,93 triliun dengan outstanding sebesar Rp281,32 triliun. Sebesar 34% dari total outstanding tersebut merupakan Sukuk Negara yang diterbitkan di pasar keuangan internasional dalam mata uang USD (Global Sukuk). Sejak 2009, Pemerintah mengembangkan SUKUK Ritel untuk nasabah Ritel dengan minimum investasi yang lebih terjangkau.
B. JENIS-JENIS SUKUK
a. Ditinjau dari segi jenis
akadnya
Menurut Sudarsono
(2008:301), berdasarkan Standar Syariah The Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutons (AAOIFI), sukuk dibagi menjadi
sembilan jenis, yaitu:
1.
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah adalah akad pemindahan
hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan
berdasarkan akad ijarah. Sukuk Ijarah terdiri dari; sukuk kepemilikan aset
berwujud yang disewakan, sukuk kepemilikan manfaat dan sukuk kepemilikan
jasa.
2.
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak
menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian
(mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan
perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan
ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
3.
Sukuk Salam. Sukuk Salam adalah sukuk yang
diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan dana untuk modal dalam akad salam,
sehingga barang yang akan disediakan melalui akad salam menjadi milik pemegang
sukuk.
4.
Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau
lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru,
mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan
maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi
modal masing-masing pihak.
5.
Sukuk Istishna’. Sukuk Istishna’ adalah
sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ dimana para
pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.
6.
Sukuk Murabaha. Sukuk Murabaha adalah sukuk yg
diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli, penerbit sertifikat sukuk adalah
penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut.
7.
Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah adalah sukuk yang
merepresentasikan suatu proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan
akad wakalah, dengan menunjuk agen (wakil) tertentu untuk mengelola usaha atas
nama pemegang sukuk.
8.
Sukuk Muzara’ah. Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang
diterbitkan dengan tujuan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian
berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian dari
hasil panen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
9.
Sukuk Musaqah. Sukuk Musaqah adalah sukuk yang
diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk
melakukan kegiatan irigasi atas tanaman berbuah, membayar biaya operasional dan
perawatan tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian pemegang
sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai kesepakatan.
b. Ditinjau dari pihak penerbit
Berdasarkan sumber penerbitannya, sukuk dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Sukuk Korporasi. Sukuk korporasi merupakan jenis
obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip
syariah.
2.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat Berharga
Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
c. Ditinjau dari pembagian atau pendapatan hasil
Berdasarkan pembagian atau pendapatan hasil, terdapat tiga jenis sukuk,
yaitu sebagai berikut (Nafik, 2009:246):
1.
Sukuk marjin, yaitu sukuk yang pembayaran
pendapatannya bersumber dari marjin keuntungan akad jual beli, sukuk ini
terdiri dari sukuk murabahah, sukuk salam, sukuk istishna’.
2.
Sukuk fee, yaitu sukuk yang pembayaran
pendapatannya bersifat tetap karena bersumber dari pendapatan tetap dari sewa
atau fee yaitu sukuk ijarah.
3.
Sukuk bagi hasil, yaitu sukuk yang pembayaran
pendapatannya berdasarkan bagi hasil dari hasil yang diperoleh dalam
menjalankan uasaha yang dibiayai, yaitu sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah.
C. KEUNGGULAN SUKUK
Sebagai instrumen investasi, Sukuk memiliki sejumlah keunggulan, yaitu:
-Aman sebagai Investasi
-Menawarkan Fixed Return
-Dapat Diperjual belikan sebelum Jatuh Tempo
Pertama, aman, karena default risk tidak ada.Pembayaran Nominal and Imbalan dijamin oleh Negara. Karena surat berharga ini diterbitkan oleh negara, maka yang menjamin pembayarannya adalah negara Indonesia. Resikonya boleh dikatakan menjadi nihil
Kedua, memberikan Imbalan tetap (fixed return) yang dibayarkan secara periodik. Sejak awal sudah ditentukan imbalan yang akan diterima oleh pembeli Sukuk. Imbalan ini akan dibayarakan setiap bulan dan jumlahnya tetap. Sehingga hasilnya ini memberikan kepastian bagi yang menanamkan modal di instrumen ini. Salah satu keunggulannya dibandingkan deposito. Pajak terhadap Suku lebih kecil (15%) dibandingkan terhadap deposito (20%) sehingga imbal hasil yang diterima dari Sukuk lebih besar.
Ketiga, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder untuk mencairkan Sukuk sebelum jatuh tempo. Jika ingin mencairkan sebelum jatuh tempo, maka pemilik Sukuk bisa menjual ke pasar sekunder. Dari hasil penjualan itu, pemilik bisa mendapatkan kembali modalnya.
D. MEKANISME PERDAGANGAN SUKUK
Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS merupakan
transaksi yang terintegrasi antara sistem perdagangan, kliring dan
penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.
Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS ini didukung
oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan itu adalah satuan
perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan adalah 1 lot sama
dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan agar investor
individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan baik oleh
perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS menggunakan
metode remote access dari masing-masing kantor anggota
bursa, sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order ( jual
ataupun beli ) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.
Terima kasih sudah mau mampir sebentar...
Semoga ilmunya bermanfaat untuk kita semua
amiinnn...


Komentar
Posting Komentar