Langsung ke konten utama

Konsep Dasar Akuntansi Syariah

Konsep Dasar Akuntansi Syariah



A. Pengertian Akuntansi Syariah
Akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencacatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Sedangakan syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya didunia.
Dapat disimpulkan bahwa akuntansi syariah diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

B. Perbedaan Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional 

Kriteria
Akuntansi
syariah
Akuntansi
konvensional
Dasar hukum
Hukum etika bersumber Al-Qur’an dan sunnah
Hukum bisnis modern
Dasar tindakan
Keberadaan hukum Allah-keagamaan
Raionalisme ekonomis-sekuler
Tujuan
Keuntungan yang wajar
Maksimalisasi keuntungan
Orientasi
Kemasyarakatan
Individual atau kepada pemilik
Tahapan operasional
Dibatasu dan tunduk ketentuan syariah
Tidak dibatasi kecuali pertimbangan ekonomis8

C. Perkembangan Transaksi Syariah
Perkembangan transaksi syariah sekarang ini sangatlah pesat, salah satunya adalah perkembangan asuransi syariah di Indonesia yang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat, hal ini karena di Indonesia didominasi oleh kaum muslim, maka permintaan akan asuransi syariah pun semakin tinggi. Dimana asuransi syariah ini terus bertumbuh dan berkembang. Dengan menekankan bahwa asuransi syariah memiliki sistem yang lebi manusiawi, meringankan, adil dan menentramkan, oleh karena itu sistem asuransi berbasis syariah ini lebih diminati oleh masyarakat dari pada sistem asuransi berbasis konvensional. Asuransi syariah ini juga dinilai lebih aman karena dapat dilihat dari sistem atau konsep pelaksanaannya yang berbasis syariah islam. 

D. Tujuan Syariah
1. Memelihara Agama
Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih agama yang dianutnya. Namun demikian, yang harus diingat ialah kita akan diminta pertanggung jawaban atas segala sesuatu yang telah kita lakukan termasuk agama yang kita anut. Semua yang dilakukan saat ini akan ada kosenkuensi yang harus diterima di hari akhir kelak.
2. Memelihara Jiwa
Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dati pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya. Allah melarang manusia untuk memfitnah karena fitnah dapat memberi pengaruh yang lebih buruk dari pada pembunuhan.
3. Memelihara Akal
Penjaga atau bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan. Akal membuat manusia mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, serta antara yang benar dan yang salah.
4. Memelihara Keturunan
Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental dan generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan diantara sesama umat manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pernikahan yang sah sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat terbentuk keluarga yang tentram dan saling menyayangi.
5. Memelihara Harta
Memelihara harta bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan dipergunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam memperoleh harta harus bebas dari riba,judi, merampok, mencuri dan tindakan lain yang dapat merugikan orang lain.

E. Transaksi yang Dilarang
Hukum asal dalam muamalah adalah semuanya diperbolehkan kecuali ada ketentuan syariah yang melarangnya. Larang ini dikarenkaan beberapa sebab antara lain dapat membantu berbuat maksiat/melakukan hal yang dilarang oleh Allah, adanya unsur penipuan, adanya unsur menzalimi pihak yang bertransaksi dan sebagainya.
Hal yang termasuk transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:
1. Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang haramkan Allah
2. Riba
3. Penipuan
4. Perjudian
5. Gharar
6. Ikhtikar
7. Monopoli
8. Bai'an Najsy
9. Suap
10. Taalluq
11. Bai al inah
12. Talaqqi al-rukban

F. Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Berikut ini adalah prinsip keuangan islam sebagaimana mana diatur melalui Al-Qur'an dan As Sunah:
1. Pelarangan riba, riba dalam bahasa arab didefiniskan sebagai "kelebihan" atas sesuatu akibat penjualan ataupun pinjaman. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang.
2. Pembagian resiko, melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarnya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama sama memperoleh laba.
3. Menganggap uang sebagai modal potensial, fungsi uang tidak hanya alat tukar saja, tetapi juga sebagai komoditas dan sebagai modal potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapat keuntungan atau laba. Sedang dalam fungsinya Sebagai modal nyata, uang dapat menghasilkan sesuatu baik menghasilkan barang maupun jasa.
4. Larangan melakukan kegiatan spekulatif, hal ini sama dengan pelarangan untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko sangat besar.
5. Kesucian kontrak, oleh karena islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkpan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan.
6. Aktivitas usaha harus sesuai syariah, seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperoleh menurut syariah. Dengan demikian, usaha seperti minuman keras, judi, peternakan babi yang haram juga tidak boleh dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA
Wasilah, Sri Nurhayati.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL   A. SAHAM 1. Pengertian Saham  Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham. Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang...

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal masyarakat.   Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).   Pada prinsipnya, yang membed...

PERBEDAAN, KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SAHAM DAN DERIVATIVE

  PASAR SAHAM DAN TURURNANNYA   A. PERBEDAAN SAHAM DAN DERIVATIF Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atas perusahaan. sedangkan derivatif merupakan kontrak bilateral yang digunakan oleh manajer investasi atau lembaga keuangan serta para investor untuk melihat posisi pergerakan saham. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai  underlying assets . Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual  assets/commodities  yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara p...